Ad Code

Responsive Advertisement

Jual Temannya Sendiri, Remaja Perempuan Ditangkap Polrestabes Surabaya

ppa 2Kondisi ekonomi yang serba kekurangan membuat IN (19) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menjual korban berinisial PUT (19) kepada tamunya bernama Baim.

Kronologinya, pada hari Kamis (27/12) seorang tamu bernama Baim menghubungi tersangka untuk dicarikan perempuan untuk di booking guna melakukan hubungan badan di hotel dengan tarif Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dari hasil booking tersebut, tersangka meminta komisi senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada korban.

“Kami berhasil menyita barang bukti 1 (satu) lembar pembayaran hotel, uang tunai senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk LAVA.

Menurut pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPO, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Polisi juga mempersangkakan tersangka dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan tergantung pemeriksaan lebih lanjut.



from Satreskrim Polrestabes Surabaya http://ift.tt/2ifBzNW
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu