Kondisi ekonomi yang serba kekurangan membuat IN (19) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menjual korban berinisial PUT (19) kepada tamunya bernama Baim.
Kronologinya, pada hari Kamis (27/12) seorang tamu bernama Baim menghubungi tersangka untuk dicarikan perempuan untuk di booking guna melakukan hubungan badan di hotel dengan tarif Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dari hasil booking tersebut, tersangka meminta komisi senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada korban.
“Kami berhasil menyita barang bukti 1 (satu) lembar pembayaran hotel, uang tunai senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk LAVA.
Menurut pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPO, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Polisi juga mempersangkakan tersangka dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan tergantung pemeriksaan lebih lanjut.
0 Comments