Ad Code

Responsive Advertisement

Pemilik Hotel Pengusaha Restoran Sepakat Jalankan Fatwa MUI

http://ift.tt/2hBF5AT
Kombespol M. Iqbal menyampaikan tentang hukum Penggunaan Atribut Keagamaan

Kombespol M. Iqbal menyampaikan tentang hukum Penggunaan Atribut Keagamaan

Surabayaraya 24/12/2016 : Pemilik hotel dan pengusaha restoran kota Surabaya, serta Forpimda menyepakati untuk tidak memaksakan kehendak kepada para karyawanya yang beragama Islam, untuk mengenakan atribut natal.

Hal ini di lakukan menyikapi Fatwa MUI bahwa mengenakan atribut natal bagi umat Islam tidak benar. Untuk itu pengurus hotel dan restoran, dianjurkan mengedepankan toleransi dan menghormati, dengan tidak memaksakan kehendak, terlebih disertai ancaman kepada karyawan yang beragama muslim.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombespol M iqbal, Fatwa MUI ini bukan merupakan rujukan hukum positif, dan tidak bisa dijadikan acuan hukum tetap. Sifatnya hanya sebatas anjuran.
Untuk itulah, jika ada sekelompok masyarakat atau golongan tertentu menjadikanya dasar untuk melakukan razia atau penegakan hukum sendiri, maka pihak kepolisian tidak akan segan untuk menindak tegas. saat Bersilaturahmi di Rumah Makan Taman Sari Indah Jl. Kaca Piring 11 Surabaya.

Dan juga karena silaturahmi ini para pemilik hotel, pengusaha restoran beserta forpimda kota Surabaya berkumpul duduk bersama, maka tidak ada salahnya bila fatwa MUI dijalankan, karena dalam kehidupan ini saling menghargai antar umat beragama untuk memeluk agama menurut keyakinannya masing- masing

“Kesepakatan terkait atribut perayaan natal ini hanya sebatas anjuran saja, maka siapa saja juga tidak boleh memaksa bahkan mengancam,” kata Kombespol M Iqbal.***Ars



from Tribratanews Surabaya http://ift.tt/2hBrnOA
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu