Ad Code

Responsive Advertisement

2 Pelaku Begal Buron Keok Ditangan Resmob Polrestabes Surabaya

http://ift.tt/2jJmeHL
Kasatreskrim polrestabes Surabaya dan kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Mereales Dua Pelaku Curas

Kasatreskrim polrestabes Surabaya dan kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Mereales Dua Pelaku Curas

Surabayaraya 30/1/2017 : Dua dari 5 DPO pelaku perampasan sepeda motor yang buron sejak setahun lalu akhirnya ditangkap unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku ini dikenal sadis dalam setiap akisnya karena tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam serta kerap menenggak pil leksotan sebelum beraksi

Inilah dua dari tiga pelaku perampasan sepeda motor yang berhasil dibekuk anggota unit resmob Polrestabes Surabaya senin siang,mereka diantaranya RS (20) dan YA (22) yang keduanya adalah warga jalan bronggalan sawah baru surabaya.

Keduanya ditangkap setelah hampir satu tahun melarikan diri dan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, mereka terlibat 2 kali kasus perampasan kendaraan bermotor dikawasan Mayjend Sungkono dan HR Muhammad Surabaya.

Dalam beraksi mereka berkelompok dan membawa senjata tajam RS berboncengan dengan YA sementara tiga pelaku yang masih DPO ini berboncengan dengan satu motor.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan kedua pelaku ini kerap mengincar pengendara motor yang melintas dijalanan sepi mereka juga mengancam dengan senjata tajam sehingga korban ketakutan dan mereka leluasa mengambil dan menjual motor korban.”Jelas Shinto.

Untuk menambah rasa percaya diri saat beraksi komplotan perampas motor ini juga terlebih dahulu menenggak pil jenis leksotan.***Ars

sot : akbp shinto silitonga (kasat reskrim polrestabes surabaya)

dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu buah senjata tajam yang digunakan untuk beraksi serta 80 butir pil leksotan yang dikonsumsi mereka sebelum beraksi// sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya/ kedua perampas motor sadis itu akan dijerat pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan/ yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara



from SurabayaRaya http://ift.tt/2jJ81L0
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu