Ad Code

Responsive Advertisement

Modal Percaya Mobil Rental Amblas

http://ift.tt/2kwlpzq
Tersangka Penggelapan Mobil Rental di polsek Rungkut Didampingi Petugas

Tersangka Penggelapan Mobil Rental di polsek Rungkut Didampingi Petugas

Surabayaraya 26/1/2017 : Nekat menjual mobil yang disewanya dari rental, CA (31)  Akhirnya meringkuk dalam jeruji besi penjara Polsek Rungkut Surabaya.

Warga Jl. Panjang Jiwo Kec.Tenggilis Surabaya tersebut nekat menjual mobil milik Agung Hartanto (37) asal Jl.Pandugo Timur Kec.Rungkut Surabaya,akhirnya pelaku dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Rungkut Rabu (25/01/2017).

Modus yang dilakukannya yakni pada bulan Oktober 2016 di Gununganyar Mas Blok B Surabaya, tersangka menyewa mobil milik korban yang sudah saling kenal dengan tersangka.

Namun mobil yang disewanya dijual dan uangnya untuk keperluan pribadi pelaku.

“Korban dengan tersangka sudah saling kenal sebelumnya, sehingga korban percaya begitu saja saat tersangka menyewa mobil”, kata Dwi Heri Sukiswanto Kapolsek Rungkut

Mobil Rental Milik Korban

Mobil Rental Milik Korban

Kejadian yang menimpa korban berawal ketika tersangka menyewa mobil merk Daihatshu Xenia tahun 2013 warna abu abu metalik nomor Polisi L -1959 -Fl. Tersangka kepada korban mengatakan mobil tersebut disewa selama satu bulan dengan perjanjian sewa perbulan yang disepakati sebesar Rp 4.000.000.

“Bermodal saling percaya, sehingga korban menyerahkan mobil berikut STNK kepada tersangka”, jelas Dwi Heri.

Namun setelah mobil diserahkan kepada tersangka, dan jangka waktu yang ditentukan sudah lewat, ternyata tersangka tidak juga mengembalikan mobil korban yang disewanya.

Bahkan korban mendapatkan informasi jika mobil yang disewa tersangka telah dijual tersangka sebesar Rp 85.000.000.

Saat dihubungi, tersangka juga tidak menjawab dan keberadaan tersangka juga tidak diketahui akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Rungkut.

Berbekal laporan tersebut, hingga tersangka dapat diketahui dan dilakukan penangkapan. Kini pelaku berada di Mapolsek Rungkut berikut bareng buktinya berupa , 1 unit mobil Daihatshu Xenia tahun 2013 warna abu abu metalik L 1059 -FI. Tersangka terancam pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 Jo 372 KUHP.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2kwmdEz
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu