Ad Code

Responsive Advertisement

Pasarkan Melalui Medsos, Pelaku Ajak Kekasih Buka Layanan Seks Threesome

http://ift.tt/2jUgLMx
IMG_6502

Press Release Kasus Threesome oleh Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kamis (26/01/17).

Surabayaraya 26/01/17 : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik Prostitusi melalui Media Online. Kali ini pelaku ajak kekasih membuka layanan Seks Three Some (seks bertiga) kepada para pelanggannya.

Entah apa yang ada dibenak Pelaku berinisial OK (34), Warga Sememi Surabaya ini. Hingga dirinya tega memasarkan kekasihnya sendiri berinisial SM (29), warga Jedong Surabaya kepada lelaki hidung belang melalui akun facebook miliknya.

“Saya dipaksa oleh tersangka OK untuk melakukan bisnis ini. Dia berjanji akan memberikan uang jika saya sudah melayani beberapa tamu,” tutur Ibu satu anak ini kepada awak media.

IMG_6528

Kompol Lily Interogasi Pelaku Threesome

Lelaki yang menggunakan akun facebook bernama Thresome Orgasme ini membuka pesanan via online. Apabila tamunya berkenan dirinya sendiri sanggup untuk memberikan layanan seksual bersama-sama atau Three Some (hubungan seks bertiga).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya.

IMG_6491

Barang bukti yang berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Hingga pada hari Selasa (24/01/17) yang lalu, Polrestabes Surabaya melakukan Penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Jl. Makam Peneleh Surabaya. Dari penggerebekan tersebut POlisi mengamankan 1 (satu) Perempuan dan 2 (dua) laki-laki tanpa busana. Diduga kuat ketiganya tengah melakukan hubungan seks secara bersama-sama atau biasa disebut three some.

Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) lembar Bill Hotel dan Uang Tunai Rp. 380.000,-.

“Menurut keterangan tersangka, dirinya baru pertama melakukan bisnis esek-esek ini. Tidak begitu saja percaya, akan kami lakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengetahui seberapa banyak korban yang sudah dijual oleh tersangka dalam pelayanan seks bertiga (three some) ini,” ujar AKBP Shinto.

Kepada Penyidik tersangka OK mengakui telah menjual korban dengan harga Rp500.000,- termasuk biaya kamar hotel sebesar Rp 120.000,- dan korban sesuai kesepakatan dengan tersangka mendapat upah sebesar 250.000,-.

Kini Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka akan dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO (pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2jUpsXs
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu