Ad Code

Responsive Advertisement

Punya Sambilan jadi Pengedar Sabu, Tukang Kaca Banyu Urip Dicokok

http://ift.tt/2klTcPB

narkoba 1Surabayaraya. 31/1/2017 : DN (23), warga Jalan Bayu Urip Surabaya ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kaca ini, diamankan anggota Satuan Reskoba (Reserse Narkoba) Polrestabes Surabaya, lantaran mempunyai profesi sambilan sebagai pengedar narkoba.

Penangkapan DN dipimpin langsung Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP. Moch. Yasin, pada Senin (09/1/2017) kemarin. Mulanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat, yang resah akan praktik peredaran narkotika dikawasan Banyu Urip Surabaya. Setelah dilakukan observasi, polisi memastikan kebenaran tersebut dan akhirnya menangkap tersangka.

“Kami sudah melakukan proses lidik selama beberapa hari, dan ketika sudah A1, kami langusung lakukan penggerebekan”, ujar Yasin.

Dari tangan DN, polisi menyita barang bukti 1 (satu) poket sabu seberat 1,17 gram, 2 (dua) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,27 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sambungan karet, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tempat permen, 1 (satu) buah HP, Seperangkat alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, apakah ada hubungannya dengan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas”, tambah perwira dengan tiga balok dipundaknya ini.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DN akan dijerat pasal Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Subs. Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara. ***Ars

 

 



from SurabayaRaya http://ift.tt/2jxWU4f
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu