Surabayaraya, 31/1/2017 : Seorang sopir trailer, sebut saja DH (33) warga jalan tambak Asri Surabaya, tak berkutik saat diamankan anggota Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) Polrestabes Surabaya.
DH diringkus unit Idik I Satreskoba yang dipimpin langsung oleh AKP Adhika Ginanjar, di rumahnya dikawasan jalan tambak Asri Surabaya, Selasa (10/1/2017) lalu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,18 gram, 1 (satu) buah HP, 3 (tiga) buah plastik kllip bekas pakai, Seperangkat alat hisap sabu.
“Kami amankan tersangka setelah mendapat informasi bahwa, dikawasan jalan tambak asri kerap dilakukan pesta narkoba”, ungkap AKP Adhika Ginanjar.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, DH akan dijerat pasal Tindak Pidana secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. ***Ars
0 Comments