Surabayaraya 25/2/2017 : Polsek Sawahan melakukan pengamanan sidang Cin-cin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna. Sidang tersebut, dihadiri kurang lebih 30 orang dari kelompok GRS (gerakan rakyat Surabaya) yang dipimpin Mat Mochtar. Kedatangan GRS ini, bertujuan untuk mengikuti jalannya persidangan, kelompok tersebut merupakan pendukung dari terdakwa Cin-Cin.
Sidang dipimpin oleh H. R UNGGUL WARSO MURTI, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, ARI JIWANTARA, SH., M.HUM selaku Hakim Anggota, WIWIB ARODAWARI, SH., MH selaku Hakim Anggota, DIDIK DWI RIYANTO, SH., MH selaku Panitera Pengganti (PP), ALI PRAKOSO SH selaku jaksa penuntut umum, SUMANTRI, SH selaku Jaksa penuntut umum, dan HOTMAN PARIS HUTAPEA dan NIZAR FIKRI, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa.
Sidang berakhir jam 15.30 wib dan ditunda pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017, dengan agenda yang sama, yaitu Pemeriksaan saksi pelapor dan mendatangkan barang bukti yang penting selama pelaksanaan sidang situasi berjalan aman terkendali.
“Kami tidak ingin ada kejadian menonjol selama kegiatan berlangsung, maka dari itu kami tempatkan sejumlah personil baik didalam maupun di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto, SH, M.Hum.***Ars
0 Comments