Surabayaraya 25/2/2017 : Dua penyidik Polsek Wonocolo, Aiptu Supriyanto dan Bripka Denny, melimpahkan dua tahanan atas kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (22/2/2017), sekitar jam 10.00 WIB.
Dua tahanan itu, masing-masing Tunatun (33), yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga warga Desa Reco Banteng, RT 04 RW II, Wonorejo, Kecamatan Galar, Kabupaten Ngawi, dan Sunaryo (28), warga Bendul Merisi Gg VI.
Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman mengatakan, pengiriman ini setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena penyidikan sudah P21 (lengkap) tetapi penyidik masih mengulur untuk melimpahkan para tersangka.
“Kami sudah perintahkan penyidik untuk melimpahkan, karena lebih baik dari pada diundur. Dengan harapan jika dapat berkas perkara lagi, agar tidak tertunda lagi untuk melimpahkannya. Selain itu, bisa mengurangi beban Polsek. Apalagi, kedua tahanan tersebut keadaan sehat wal afiat,” jelasnya.***Ars
0 Comments