Ad Code

Responsive Advertisement

3 Penikmat dan 1 Penjual Sabu Diringkus Crime Hunter Polsek Bubutan

http://ift.tt/2ofBnkn
Keempat tersangka dan Barang Bukti di Release KaPolsek Bubutan

Keempat tersangka dan Barang Bukti di Release KaPolsek Bubutan

Polrestabes Surabaya 29/3/2017 : Crime Hunter Polsek Bubutan menangkap tiga orang pria berinisial AL (26) warga Jl.Gresik PPI gang langgar No.40 Surabaya, AF (29) warga Jl.Gresik PPI gang 07 No.03 Surabaya dan EF (33) warga Jl.Gresik PPI gang 01 No.09 Surabaya..

Ketiganya ditangkap atas kepemilikan Narkoba jenis sabu dan didapati mereka sedang melakukan pesta di dalam rumah tersangka AL.

Kapolsek Bubutan Kompol Dies Ferra mengatakan, anggota reskrim Polsek Bubutan mendapat informasi adanya beberapa orang sedang melakukan pesta sabu di dalam rumah Jl.Gresik PPI gang langgar No.40 Surabaya, mendengar hal tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penggrebekan di dalam rumah Jl.Gresik PPI Gang langgar No.40 Surabaya dan temukan ketiga tersangka sedang menggunakan sabu secara bersama-sama, dan langsung saja dilakukan penangkapan terhadap ketiganya beserta beberapa barang bukti yang ditemukan.” Jelas Kapolsek.

“Polisi menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) klip sabu dengan berat 0,25 gram, 2 ( dua ) perangkat alat hisap beserta 2 ( dua ) pipet, dan 4 ( empat ) korek api gas,” tambah Dies Ferra, Rabu (29/3/2017)

Tidak hanya menangkap ketiga tersangka, akan tetapi petugas juga berhasil menangkap penjualnya berinisial BS yang saat itu juga berada di dalam rumah tersebut.

Kini keempat tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bubutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat dengan Pasal 112 AYAT 1 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO.35 TAHUN 2009 terhadap ketiga tersangka AL, AF dan EF, sedangkan untuk tersangka BS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI NO.35 tahun 2009, tentang Narkotika.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2ofN22G
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu