Ad Code

Responsive Advertisement

AGAR TIDAK SALAH DALAM PENYIDIKAN, POLSEK KARANGPILANG GELAR PERKARA

http://ift.tt/2nrkOVx

2017-03-16 at 19.27.19Polrestabes Surabaya 16/3/17: Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Serse, Iptu Marji Wibowo, melakukan gelar perkara, pada Kamis (16/3).

Gelar tersebut untuk meneruskan jumlah laporan yang masuk dari masyarakat selama dijabat oleh AKP Wiryantono.
Sementara sebagai pejabat baru, Iptu Marji Wibowo bertekad menyelesaikan segala laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait segala kejadian yang ada di Wilayah Hukum Polsek Karang Pilang.

“Saya berjanji akan bertekat mmeneruskan laporan atau pengaduan yang belum terselesaikan.” kata Iptu Marji saat didampingi Kapolsek Karang Pilang, di hadapan semua penyidik, termasuk provos dan KSPK.

Sementara Aiptu Sidik, selaku penyidik yang bertanggung jawab menuntaskan dan menyelesaikan perkara hingga pelimpahan berkas perkara ke JPU, juga turut memberikan paparan serta permasalahan yang dihadapi.

Dalam gelar itu pula, Kapolsek Karang Pilang, Kompol Eko Widodo, juga turut memberikan kesempatan kepada anggota yang mengikuti gelar perkara untuk menyampaikan saran dan masukan.

“Semua saran dari anggota terkait gelar perkara yang sedang ditangani oleh Unit Reskrim perlu kita terima, hal tersebut guna menjaga komplin dari terlapor maupun pelapor. Sebab, kita selaku Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat, semua wajib transparan dan terbuka.” ujarnya.

Masih kata Kompol Eko, jika laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana, maka pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan terhadap korban, para saksi dan dengan didukung adanya barang bukti.

Setelah itu, penyidik harus segera melaksanakan langkah langkah guna mendapatkan kepastian hukum yang syah.
“Kemudian jika perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur Pidana, buatkan dan sampaikan ke Pelapor SP2HP.” tutupnya.*** LLD



from SurabayaRaya http://ift.tt/2nrds4g
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu