Ad Code

Responsive Advertisement

Cyber Patrol Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Judi Bola Online

http://ift.tt/2nroUfT

IMG_3881Polrestabes Surabaya, 20/03/17 : Perkembangan teknologi informasi memiliki dampak positif dan negatif bergantung kepada siapa yang mengelolanya. Jika dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan, maka dapat berakibat fatal seperti yang terjadi pada lelaki berinisial AT (40), warga Jl. Babatan Pratama Surabaya, Senin (20/03/17).

Karena aktivitasnya di dunia maya membuat lelaki ini harus berurusan dengan Polisi. Tersangka AT terbukti melakukan Perjudian Bola secara Online melalui Handphone miliknya. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000,- serta Kartu ATM atas nama Pelaku.

IMG_3864Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan Patroli Dunia Maya / Cyber Patrol yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya berhasil mengamankan tersangka AT di rumahnya.

“Tersangka melakukan perjudian dengan cara mengisi deposit ke situs www.klik365.com. Dari deposit tersebut tersangka memasang taruhan untuk pertandingan persahabatan. Dalam sekali taruhan tersangka memasang taruhan berkisar antara satu juta rupiah hingga lima juta rupiah,” ujar AKBP Shinto.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dan UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2nVqByH
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu