Polrestabes Surabaya 28/3/17: Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, bahwa di belakang Jalan Gemblongan pinggir sungai Kalimas banyak berdiri bangunan liar. Untuk menjaga kebersihan dan memudahkan perawatan, Petugas Satpol pp Kota Surabaya telah melaksanakan penertiban dan membongkar bangunan liar.
Namun pada hari Senin (27/03) sekitar pukul 08.00 warga RW 3 / RT 3 Gemblongan, datang ke kantor Kecamatan Bubutan dengan maksud protes atas tindakan Satpol PP yang tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya.
Bapak Camat Bubutan dan Kanit Bhinmas Polsek Bubutan AKP Abd Rasyid telah menerima warga yang bangunannya di tertibkan. Melalui musyawarah dan pemberitahuan tentang pelanggaran bahwa di pinggir sungai tidak diperbolehkan mendirikan bangunan.
Akhirnya warga dapat menerima dan memahami tentang peraturan daerah tersebut, sehingga masalah terselesaikan dengan penuh kekeluargaan dan situasi aman terkendali. ***chm
0 Comments