Ad Code

Responsive Advertisement

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kebenaran Hilangnya Anak Dibawah Umur

http://ift.tt/2n9znvq

5ac22181-6d3b-4589-936b-9f30af4d6058 (1)Polrestabes Surabaya 21/3/17: Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya mengembalikan Beatrix Yuliana Astika, pada kedua orang tuanya. Perempuan 16 tahun yang dikabarkan hilang sejak satu bulan terakhir ini akhirnya berhasil dilacak oleh tim anti bandit di palangkaraya kalimantan tengah, bersama seorang pria. Karena diduga telah melakukan tindakan asusila pada korban, pria ini terancam pidana 7 tahun kurungan penjara.

Setelah ditemukan tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya di Palangkaraya, Beatrix Yuliana Astika, perempuan 16 tahun tersebut akhirnya diserahkan kepada kedua orang tuanya, Adrianus Tjong dan Astria Yenni.

Tangis haru dan bahagiapun pecah, seolah tak mampu membendung perasaan bahagia orang tua yang sudah tidak bertemu anaknya selama kurang lebih satu bulan.

d586e766-7d24-43f3-a79b-1b9d6fa7d324Tidak hanya menyerahkan Beatrix pada orang tuanya, Polisi juga mengamankan JS umur 29 tahun seorang pria yang diduga mengakomodir Beatrix untuk melarikan diri dari orang tuanya untuk berangkat ke palangkaraya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, “dari hasil pemeriksaan, JS mengaku berkenalan dengan Beatrix lewat situs jejaring sosial line, dan telah mengakomodir pemberangkatan Beatrix ke palangkaraya menggunakan pesawat citylink februari lalu.”

Sementara itu, Shinto menambahkan, selama di palangkaraya, Beatrix tinggal di rumah saudara tersangka, dan JS mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Beatrix.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JS akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya. ***chm



from SurabayaRaya http://ift.tt/2n9ARFR
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu