Ad Code

Responsive Advertisement

Nyopet, Ibu Empat Anak Diamankan Polsek Rungkut

http://ift.tt/2ocWROu

2017-03-28 at 10.26.19Polrestabes Surabaya 28/3/17: Seorang ibu empat anak di Surabaya, Jawa Timur tertangkap mencopet uang tujuh ratus lima puluh ribu di pasar Sopoyono, Surabaya. Ibu ini sudah mencopet sebanyak tiga kali di pasar setempat. Akibatnya tersangka kini harus mendekam di penjara Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.

Sunarti (35) hanya bisa pasrah saat diamanan petugas koramil Rungkut Surabaya. Warga jalan kendangsari, Surabaya, ini tertangkap mencopet uang milik Sumartini, Rungkut Lor. Aksi pencopetan ini memanfaatkan keramian pasar saat libur hari raya nyepi, di Surabaya.

Ibu empat anak ini, nyaris diamuk massa karena tertangkap mencopet. Beruntung petugas Koramil, segera mengamakan tersangka dari amukan massa dan membawanya ke markas Koramil untuk diamankan.

Setelah, diperiksa bersama Korbanya, petugas Koramil menyerakan ke Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya untuk diproses secara hukum.

Kepada penyidik Polsek Rungkut tersangka mengaku, berangkat dari rumah berniat untuk belanja keperluan sehari hari. Namun uang belanja yang diberikan oleh suami kurang sehingga perlu tambahan. Saat berbelanja tersangka melihat korban mengeluarkan uang, disaku.

“Saya berniat belanja dari rumah, pas ada kesempatan saya amabi. Saya sudah tiga kali mencopet,” kata tersangka.

Dengan pura-pura belanja, tersangka mempet korban dan mengambil uang di saku, tampa di sadari oleh korban. Uang sebesar 750 ribu rupiah berhasil diambil, namun tak lama kemudian korban menyadari uangnya hilang saat akan membayar belanjaan. Tersangka kemudian di teriaki maling oleh korban. Dan diamankan massa.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka sudah tiga kali mencopet dan baru sekali tertangkap. Ia mengaku bahwa uang hasil kejahatan akan dipakai untuk tambahan uang belanja. Karena suaminya hanya memberi uang belanja 650 ribu perminggu.

“Dengan memanfaatkan keramian pasar saat libur nyepi, tersangka mencopet di pasar sudah tiga kali, dan tertangap saat mencopet yang ketiga,” kata kompol dwi heri sukiswanto, kapolsek rungkut Polrestabes surabaya.

Kini akibat perbuatnya, ibu ini harus rela berpisah dengan empat anak- anaknya, yang saat itu belum di kasih makan. Suaminya yang kerja di proyek tak tahu kalau istrinya bermaslah dengan hukum. Namuan maua tidak mau tersangka harus mempertanggung jawabakan perbuatanya karena melanggar pasal 362 KUHP dengan anacama hukuman diatas 5 tahun penjara. ***chm



from SurabayaRaya http://ift.tt/2ocZVKM
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu