Ad Code

Responsive Advertisement

Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Pemalsuan Parfum Terkenal Beromzet Puluhan Juta Rupiah

http://ift.tt/2ndfLqz

AXEPolrestabes Surabaya, 20/03/17 : Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang Pelaku Pemalsuan Merk Parfum Terkenal beromset Puluhan Juta Rupiah. Kedua Pelaku dibekuk karena terbukti melakukan Pemalsuan terhadap Parfum Merk Axe berbagai Aroma, Minggu (19/03/17).

Kedua Pelakunya tersebut adalah, SR (47), warga asal JI. Pogot Lama, Surabaya. Pelaku tersebut berperan sebagai pembuat dan Peracik Parfum. Sementara tersangka MR (42), asal JI. Medokan Timur Surabaya berperan sebagai pejualnya.

Kepada petugas, SR mengaku, botol parfum bekas dibelinya per botol Rp. 2. 000 dari seorang penjual di Kawasan Pasar Turi Surabaya. Untuk plastik pembungkus belinya di Kawasan Jagalan Surabaya.

IMG_3811“Untuk alat bandrol saya beli bekas di Pasar Gembong. Sedangkan untuk suntikan saya beli di toko minyak wangi”, aku Tersangka SR, Senin (20/3/2017).

Kasat Reskrim Polestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan Parfum merk Axe ini berawal saat petugas melakukan razia di akses Jl. Merr Surabaya. Saat itu pelaku MR kedapatan membawa tas hitam dan mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan pada tas milik tersangka ternyata beriskan 77 buah parfum Axe palsu.

“Setelah dilakukan interogasi, dia mengatakan mendapatkannya dari tersangka SR”, jelas Shinto.

IMG_3789Tersangka SR sendiri memproduksi parfum merk Axe palsu tersebut dengan cara membeli botol parfum bekas kosong merk Axe dari pengepul botol bekas. Untuk bibit parfum sebanyak 12 botol dibeli beli dari toko parfum Ratu Wangi di Jl. Panggung Surabaya dengan harga antara Rp 500 per-cc.

Botol parfum yang sudah terisi parfum sampai penuh kemudian botol parfum diberi label harga Rp 35. 000, dan selanjutnya dikemas dengan plastik yang dipanaskan dengan api kompor.  Kemudian oleh tersangka MR dijual dengan harga Rp. 20 000, kepada konsumen perorangan.

“Aksi keduanya sudah berjalan selama 2 bulan  dan sudah produksi sekitar 800 botol, keuntungannya puluhan juta perbulannya”, imbuh Shinto.

Dua pelakunya kini ditahan berikut puluhan botol parfum palsu, keduanya terancam pidana 15 tahun penjara karena melanggar pasal perlindungan konsumen dan tentang Kesehatan.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2ndhtbF
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu