Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Sawahan Amankan Sidang Cin-Cin

http://ift.tt/2mMHOfQ
Pengamanan saat Pelaksanaan Sidang Cin- Cin, 15 Mar 2017

Pengamanan saat Pelaksanaan Sidang Cin- Cin, 15 Mar 2017

Surabayaraya 15/3/2017 :  Sekira pukul 12.15 wib dilaksanakan sidang dengan agenda dengan perkara nomor 3434/PID.B/2016/PN.Sby terkait pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa dengan inisial TS alias CIN CIN dengan agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya jalan Arjuno no 16-18 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya.

Pada sidang tersebut seharusnya dihadiri beberapa saksi terdakwa diantaranya Sdr. Mujiani, Sdri Rully dan Sdr. Erna akan tetapi Para saksi tidak datang dengan alasan yang jelas dan sidang ditunda hari Rabu tgl 22 Maret 2017.

Sidang ini dihadiri kurang lebih 30 orang dari kelompok GRS (gerakan rakyat surabaya) yang dipimpin Sdr. Mat Mochtar yang bertujuan untuk mengikuti jalannya persidangan, kelompok tersebut merupakan pendukung dari terdakwa.

Pelaksanaan sidang dipimpin oleh H. R Unggul Warso Murti, S.H., M.H selaku Hakim Ketua dan berakhir sekira pukul 12.30 wib. dan nantinya persidangan ditunda pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 dengan agenda  pemeriksaan saksi Sdr. Rully, Sdri Mujiani dan Sdr Erna. Selama pelaksanaan sidang situasi berjalan aman.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2mMLr5r
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu