Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Tambaksari Bekuk Pelaku Curanmor Sekaligus Penadahnya

http://ift.tt/2m3owEa
Kapolsek Tambaksari saat Merelease Tersangka dan Penadahnya

Kapolsek Tambaksari saat Merelease Tersangka dan Penadahnya

Polrestabes Surabaya 16/3/2017 : Unit Reskrim Polsek Tambaksari kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ), sekaligus penadah motor curian pada Ju,mat ( 3/3/2017 ) lalu.

Pelakunya adalah Safi’i ( 33 ) warga Sidokapasan 4 / 17 Surabaya dan Abdul Rochim ( 33 ) warga Sidokapasan 4 / 16 Surabaya. Penangkapan keduanya berdasarkan keterangan Indrawati ( 41 ), warga Dukuh Menanggal 88 Surabaya, yang melaporkan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam dengan nopol L 6675 KA miliknya yang diparkir di depan rumahnya raib digondol maling.

Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo didampingi Kanit Reskrim Iptu Faridha Aryani mengungkapkan, kejadian bermula pada 11 Mei 2016 lalu sekitar pukul : 05.00 Wib. Saat itu korban Indrawati bangun tidur hendak pergi ke pasar, Dan betapa kagetnya pada saat motor yang diparkir di teras rumahnya sudah raib.

Setelah mendapat laporan, akhirnya Jum’at ( 3/3/2017 ) Unit Reskrim Polsek Tambaksari mendapat informasi bahwa di Jalan Donokerto 8/25 Surabaya ada motor Suzuki Satria bodong yang diduga hasil curian. Dan benar, setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan ternyata benar plat nomornya palsu.

Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap pemilik sepeda motor tersebut, yakni Safi’i ( 33 ). masih kata Kapolsek, dalam pemeriksaan, Safi’i mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari Abdul Rochim, seorang juru parkir yang juga tetangganya.

” Dari keterangan Abdul Rochim diperoleh keterangan motor tersebut didapat dari mencuri, yang mencuri bersama dua temannya yakni, Wahyudi yang sudah ditangkap terlebih dahulu ( Ditahan di LP Medaeng ) dan Siwen sampai sekarang masih dalam pengejaran ( DPO ), ” jelasnya.

Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamnakan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam nopol L 6675 KA. Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2m3fIy5
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu