Ad Code

Responsive Advertisement

Sat Reskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar Ganja

http://ift.tt/2nmZZXm

IMG_4608Polrestabes Surabaya, 30/03/17 : Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang Bandar Narkoba Jenis Ganja. Pemuda 24 tahun ini sehari-hari merupakan seorang Tour Guide yang biasa mengantar turis mancanegara yang singgah di Indonesia.

Selama menjadi bandar, sedikitnya sudah hampir 3 KG berhasil dijualnya. Namun kini, pemuda asal Simo Gunung Surabaya itu tertangkap.

Perburuan terhadap tersangka berinisial YB berawal ketika Unit Idik II, Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pengguna ganja.

Darisanalah, muncul nama tersangka YB. Penyelidikan dan pemantauan terhadap YB pun dilakukan hampir 3 minggu. YB akhirnya berhasil ditangkap Selasa (14/03/2017) kemarin. Sekitar pukul 07.00 Wib, dia disergap sesaat setelah keluar dari kampung tempat tinggalnya.

IMG_4610“Dari penyergapan itu, kami mendapatkan sejumlah poket ganja siap edar. Masing masing poket seberat beratnya puluhan gram. Tapi paket paling kecil minimal 20 gram,” beber Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Kamis (30/03/2017).

Dari penyergapan tersebut, Tersangka YB kemudian dikeler ke rumahnya. Nah, saat rumahnya digeledah, ditemukan sejumlah paket lain, baik siap jual maupun belum ditimbang. Total, ditemukan 828,91 gram ganja yang hendak diedarkan oleh tersangka.

“Kami juga mengamankan sebuah timbangan analog, HP dan ATM untuk sarana transaksi,” imbuh Kompol Anton.

Dalam pemeriksaan terungkap, selama ini tersangka YB mengambil barang dari daerah Gadang, Malang. Setiap pengambilan, minimal 0,5 Kg. Terungkap pula, YB selama ini memesan ganja tersebut dari seorang napi berinisial WW yang saat ini masih mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang.

“Saat ini tim penyidik kami sedang memeriksa WW di Lapas tersebut,” tegas Kompol Anton.

Sementara itu, tersangka YB mengaku baru 3 kali membeli 3 kali ke WW melalui tangan GD. Dan GD saat ini, tengah diburu karena sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang).

“Saya menjualnya, kepada teman-teman atau siapapun yang saya kenal dan saya percaya. Untuk wisatawan yang saya bawa, selama ini hanya tanya, tapi saya tidak berani melayaninya,” aku pria penuh tato ini.

Kendati Tersangka YB mengaku mengemas dan mengedarkan ganja tersebut seorang diri, namun penyidik menduga kuat jika YB selama ini menjual paketan ganjanya ke pengecer. Itu disinyalir dari paket siap jual yang ia kemas. Yaitu paket sedang minimal 20 gram.

“Tapi kami masih perlu bukti tambahan untuk menguatkan dugaan tersebut,” tandas Kompol Anton.

Atas perbuatannya, Tersangka YB dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka YB pun terancam Hukuman Seumur Hidup.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2nn2SHA
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu