Polrestabes Surabaya, 27/01/17 : Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap satu DPO dari jaringan curanmor yang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Tiga rekannya sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Dukuh pakis Surabaya. Kini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu rekannya yang masih buron.
Tersangka yang berhasil dibekuk yakni lelaki berinisial RS (21), seorang Sales Panci yang tinggal di Kawasan Jl. Randu Timur Lebar Surabaya. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu Unit Sepeda Motor dan Bagian-bagian kendaraan yang sudah diprotoli.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan tersangka RS ini memang mempunyai spesialisasi membuka gembok, jika masuk ke dalam TKP atau Pada Gembok yang ada pada pengaman masing-masing sepeda motor curian.
“Bersama dengan ini, kami melakukan penyitaan kunci L dari tersangka RS, kepadanya akan diberlakukan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidananya 6 tahun Penjara,” ujar AKBP Shinto.
Menurut pengakukan tersangka RS, uang hasil kejahatan dari satu motor relatif diterima oleh tersangka sekitar empat ratus sampai enam ratus ribu. Oleh tersangka digunakan untuk foya-foya, salah satunya berkencan dengan wanita malam.***day
0 Comments