Polrestabes Surabaya, 22/03/17 : Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraaan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di Kawasan Surabaya Timur. Berbekal kunci Y yang ujungnya telah dimodifikasi kedua pelaku sudah berulangkali berhasil membawa kabur motor curian.
Kedua pelaku tersebut adalah SR (25), Warga Kedung Mangu III dan AR (20), Warga Bulak Banteng Suropati Gg. VI Surabaya. Kedua pelaku merupakan sindikat curanmor yang sudah lama menjadi incaran Polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Penangkapan Pelaku berkat Kegigihan anggota Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor tersebut.
“Hasil curanmor dijual ke Madura dengan harga 1,7 Juta permotor. Kedua pelaku yang berhasil diamankan merupakan eksekutor dan joki yang kerap berpatroli di kawasan Surabaya Timur,” ujar AKBP Shinto.
Menurut keterangan dari kedua tersangka, keduanya sudah melakukan aksi beberapakali di Wilayah Surabaya Timur.
Dari tangan kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) kunci Pas berbentuk huruf Y dan 1 (Satu) Besi berbentuk Pipih. Kepada kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.***day
0 Comments