Ad Code

Responsive Advertisement

Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Ringkus Pria Bersenpi

http://ift.tt/2mwQV0M

IMG_3443Polrestabes Surabaya 17/3/17: Sejak tahun 2013, NS sudah gandrung dengan senjata jenis pistol. Pria 35 tahun asal Jalan Wisma Tirto Agungasri Tahap II gang 1/19, Gunung anyar Surabaya ini pun membawa senjata api (senpi) miliknya, kemanapun ia pergi. Berulangkali pula, ia menerima service airsoftgun dari sejumlah pemilik. Namun, NS akhirnya ditangkap polisi atas kepemilikan senpi tersebut. 

NS ditangkap tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (16/03/2017) dini hari saat dia melintas di Jalur Merr IIC (Jalan Ir Soekarno), Surabaya. Setelah dihentikan dan digeledah, Nanang kedapatan menyimpan sepucuk senpi jenis ekol volga. Senpi itu disimpannya dalam tas abu abu yang dibawanya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan Nanang berawal saat Tim Anti Bandit menggelar penyekatan pelaku begal di Jalur Merr. “Giliran kami menghentikan terangka, dia terlihat mencurigakan. Darisanalah senpi itu akhirnya kami temukan,” bebernya.

Masih kata Shinto. Pada saat digeledah, tersangka sempat mengaku jika peluru dan senjata itu merupakan pesanan dari salah satu anggota Polsek. Tapi, saat diminta untuk mengkorfirmasi anggota yang dimaksud, tersangka tidak bisa membuktikannya.

Setelah itu, Tim Anti Bandi lt melakukan penggeledahan di kontrakan NS. Darisana, mereka berhasil mengamankan tiga buah airsoft gun lengkap dengan pelurunya. Setelah itu, Nanang digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa. Barang bukti senpi dan airsoftgun juga turut disita.

Dari hasil pemeriksaan, NS mendapatkan senpi itu dari salah seorang temannya yang berada di Jalan Genting. Dia membelinya dengan harga 10 juta, lengkap dengan pelurunya. Sedangkan tiga airsoftgun tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik teman yang sedang diservice.

Setelah tidak lagi bekerja sebagai call center sebuah provider, NS akhirnya memilih membuka bisnis jual beli airsoftgun secara online. “Kalau airsoftgun memang saya biasa menjual belikannya. Saya beli secara online jika ada yang memesan ke saya,” aku NS. 

NS juga mengatakan, jika dirinya hobi memilki senjata. Bahkan setiap bepergian senjata itu sudah menjadi teman setianya. Meski demikian, dia mengaku belum pernah menggunakan senpi itu untuk melakukan aksi kejahatan. Dia mengaku pernah menggunakan sekali. Yaitu pada tahun baru kemarin. Saat itu, NS meletuskan senpinya sebanyak tiga kali. Itupun menggunakan peluru hampa. 

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU No 12, Tahun 1951, tengang UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sebab, dia terbukti memiliki dan menguasai senjata api tanpa disertai surat ijin resmi. ***chm



from SurabayaRaya http://ift.tt/2mwQpzO
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu