Ad Code

Responsive Advertisement

Warga Kelurahan Margorejo Risih Tamu Kos Datang di Tengah Malam

http://ift.tt/2nffi7I
Tiga Pilar saat Melaksanakan Rapat Kecil Persiapan Ops Yustisi Kos- Kosan

Tiga Pilar saat Melaksanakan Rapat Kecil Persiapan Ops Yustisi Kos- Kosan

Polrestabes Surabaya 17/3/2017 : Bhabinkamtibmas Kelurahan Margorejo, Polsek Wonocolo, membahas rencana operasi yustisi terhadap penghuni kos-kosan di Kelurahan Margorejo, yang mayoritas di huni karyawan dan karyawati dari Marpion Square dan Plaza Marina. Tindakan ini, dilakukan menyusul keluhan negatif dari warga setempat, bahwa seringnya para tamu bertandang kos-kosan.

Operasi yang dilakukan pada siang hari, dilakukan bersama 3 pilar Kelurahan Margorejo, yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Margorejo Polsek Wonocolo AIPTU EKO BUDIANTO, Babinsa SERDA SUDOPO dan Kasih Trantib Kelurahan Margorejo MARKUN, Ketua RT 04 RW I FAYAKUN dan LPMK SUGIYANTO dan dua warga masing-masing bernama KHOLIK dan ISMANU telah mengadakan rapat kecil-kecilan membahas hal tersebut diatas.

“Warga yang rumahnya berdampingan dengan rumah kos-kosan mengeluh dan merasa risih dengan kehadiran para lelaki yang hadir di tengah malam ke tempat kos perempuan yang dibiarkan oleh pemilik kos-kosannya tersebut,” kata Aiptu Eko Budianto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Margorejo.

Padahal, selama ini peraturan sudah diberikan kepada pemilik kos, akan tetapi tidak diindahkan dikarenakan pemilik kos tidak mengetahui dan tinggal serumah dengan penghuni kos, sehingga sepertinya bebas tanpa pengawasan.
Dalam rapat kecil dihalaman rumah ketua RT 04 tersebut ketua RT, LPMK dan kasi Trantib menghendaki untuk dilakukan pendataan di tengah malam secara mendadak.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Margorejo Polsek Wonocolo AIPTU EKO BUDIANTO mengatakan, untuk hal tersebut jangan keburu-buru untuk dilakukan pengecekan mendadak, alangkah baiknya diadakan pertemuan di balai RW yang melibatkan Ketua RW I, juga mengundang pemilik kos-kosan, termasuk yang ditunjuk untuk menjaga kos-kosan tersebut.

Dalam pertemuan nanti pemilik kos agar sanggup dan membuat pernyataan tentang mekanis peraturan orang kos, termasuk pemilik kos bertanggung jawab akan sanksi yang dibuat oleh RT nantinya. “Rapat kecil  tersebut berjalan dan undangan para pemilik kos akan dibuatkan hari pertemuan akan diberitahukan lebih lanjut,” pungkasnya.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2nxqry3
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu