Ad Code

Responsive Advertisement

Kaki Dilindas, Minta Ganti Rugi, Dibayar Penjara

http://ift.tt/2pNtQtO

IMG_20170422_061325_edit_editPolrestabes Surabaya 22/04/2017 : Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya meringkus dua pelaku pemerasan, dengan berpura-pura sebagai korban kecelakaan, masing-masing PW (44) warga Balongsari Dalem, dan ADL (19) warga Perumahan Gunungsari.

Diungkapkan Kompol Yhogi Hadi Setiawan, pemerasan bermula pelaku ADL bersama PW melintas di Jalan Bukit Darmo Boulevard. Tiba-tiba menyuruh korban yang saat itu mengendarai mobil berhenti karena kakinya terlindas.

ADL kemudian meminta korban ganti rugi Rp 4 juta, sebagai ganti biaya pengobatan. Karena tidak mempunyai uang, menghubungi temannya dan diberikan ganti rugi Rp 100 ribu. “Kedua pelaku tidak terima dan ngotot meminta uang sebesar itu,” jelas Kompol Yhogi Hadi Setiawan, Sabtu (22/04/2017).

Sehingga korban bersama temannya memilih melaporkannya ke Polsek Dukuh Pakis. Dari hasil penyelidikan polisi, bahwa ada unsur pemerasan yang dilakukan kedua pelaku, sehingga anggota menangkapnya. (jetlee)



from SurabayaRaya http://ift.tt/2pNMd1Q
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu