Polrestabes Surabaya 30/4/17: Suara sirine yang nyaring sudah berbunyi, pintu palang kereta api juga sudah hampir tertutup tertanda kereta api mau melintas. Semua pengendara wajib berhenti untuk mendahulukan jalannya kereta api, hal itu sudah diatur didalam undang-undang lalu lintas dalam pasal 114 UU No. 22 TH. 2009.
Kasat lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Negara Siregar SIK, M.si mengatakan, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika signal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup ada atau tidak ada isyarat akan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Denda Rp.750.000.”
Disamping sudah diatur didalam undang-undang, Lanjut Adewira, menerobos palang kereta api sangat membahayakan keselamatan pengendara bahkan mengancam nyawa.
“Anggota TimSpeed sat lantas Polrestabes Surabaya diberikan perintah penuh untuk menindak tegas pengendara yang masih nekat dan tidak mau tertib,” pungkas Kasat Lantas Polrestabes Surabaya. ***chm
0 Comments