Ad Code

Responsive Advertisement

Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Malpraktek Klinik Herbal India

http://ift.tt/2pfu1zH

WhatsApp Image 2017-04-29 at 14.00.46

Polrestabes Surabaya (29/04/2017) : Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus praktek pengobatan terhadap mata dan telinga yang tidak memiliki izin dengan nama Klinik Herbal India Spesialis Mata Dan Telinga di Jalan Raya Semampir nomor 64 Surabaya.

Dari pengungkapan kasus ini, dibawah komando  Kasatreskirm Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga, Tim Anti Bandit menangkap seorang pemilik usaha bodong tersebut bernama Raju Singh (40) warga Jalan Raya Semampir nomor 64 Surabaya, yang membuka praktek sejak tahun 2002 lalu.

Terungkapnya praktek pengobatan yang tidak memiliki ijin ini, berawal dari seorang pasien bernama Bedjo (63) asal Jalan Tambakrejo 13, Waru, Sidoarjo. Bedjo kemudian mengalami muntah setelah diberikan obat oleh Raju, sehingga dirinya harus dirawat di rumah sakit.

Shnito mengatakan, Raju mendirikan klinik tradisional herbal India dengan modus sebagai klinik spesialis pengobatan mata dan telinga, tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Bahkan, untuk melancarkan praktek bodongnya itu, Raju memasang iklan ke salah satu radio di Surabaya.

“Terhadap pasien yang datang diberikan kartu berobat, dilakukan interview dan dari interview tersebut tersangka menentukan penyakit mata atau telinga yang diderita oleh pasien. Selanjutnya pasien diberikan obat tetes mata, telinga dan capsul sebagai vitamin,” kata Shinto, Sabtu (29/04/2017).

WhatsApp Image 2017-04-29 at 14.00.46 (1)

Padahal, lanjut Shinto, klinik herbal India yang dimilki oleh Raju sendiri, tidak memiliki surat ijin pengobat tradisional (STPT) surat injin pengobat tradisional (SIPT) dan parahnya, Raju tidak mempunyai kopentensi sebagai pengobat tradisional.

“Sedangkan obat tetes mata dibuat oleh tersangka sendiri dengan cara mencampurkan madu putih, air oxy dengan cairan jelly gamat atau jely teripang yang dimasukan kedalam kemasan botol kecil ukuran 15 ML. Terhadap obat tetes telinga tersangka buat dengan bahan minyak beruang yang dimasukan ke dalam kemasan botol ukuran 13 ML. Serta terhadap obat atau kapsul dibuat tersangka dengan bahan serbuk kedelai yang dikemas dalam bentuk kapsul,” terang Shinto.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita beberapa barang bukti berupa, 1 buah kaca pembesar, 5 buah senter berbagai ukuran, 1 buah Otoskop atau alat pemeriksa telinga, 2 buah senter telinga, 5 botol obat tetes mata, 4 botol obat tetes telinga, 3 lembar kartu nama Raju Singh, 2 lmbr kartu berobat, 1 bendel kartu berobat kosong, 1 lembar kwitansi iklan disebuah radio di Surabaya, 1 bendel bukti iklan disebuah radio di Surabaya, 3 keping VCD iklan klinik herbal India disebuah radio di Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Raju Singh ditahan Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasa 360 KUHP dan atau Pasal 191 juncto Pasal 60 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.***lld

Laporan : Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.

Editor : Jibril.

 



from SurabayaRaya http://ift.tt/2prx9qH
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu