Ad Code

Responsive Advertisement

Nekad Jualan Miras Di Bulan Puasa, Kakek Ini Berurusan Dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya

http://ift.tt/2ruE0Dx

WhatsApp Image 2017-05-28 at 21.46.46

Polrestabes Surabaya (28/05/2017) : kendati himbaun dan penindakan sudah banyak dilakukan oleh pihak Kepolisian, agar para penjual miras untuk segera menutup usahanya selama bulan Ramadhan, masih saja ada yang nekad tetap nekad berjualan.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Ferry Pratiknyo (59) warga Jalan Kertajaya Indah Tengah 2 / 17 Surabaya, yang tetap nekad membuka usaha jual mirasnya, terlebih tanpa memiliki ijin. Akbitnya, kini Ferry harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

“Tersangka berjualan miras atau minuman beralkohol tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang,” ujar kanit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Iptu Farida, Minggu (28/05/17).

Farida menuturkan, penangkapan terhadap Ferry ini sendiri juga tidak lepas dari peran masyarakat yang menginformasikan tentang adanya penjualan miras bodong (tidak berijin) di bulan puasa ini.

“Anggota Reskrim setelah mendapat informasi, kemudian melakukan lidik, dan mendapati Tersangka kedapatan menjual miras atau minuman beralkohol di dalam Resto atau depot miliknya,” lanjut Farida.

Ferry menjual miras di depot miliknya yang berada di Jalan Karang Empat Besar 31 Surabaya. Setelah menangkap Ferry, petugas kemudian membawanya bersama barang bukti ke Mapolsek Tambaksari Surabaya untuk menjalani proses selanjutnya.

Dari hasil pengungkapan inipun, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 6 botol besar bir putih dan 13 botol bir hitam.***lld

Laporan : Kasi Humas Polsek Tambaksari.

Editor : Jibril.



from SurabayaRaya http://ift.tt/2ruMLgU
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu