Ad Code

Responsive Advertisement

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Beri Penyuluhan Usai Sholat Isya’

http://ift.tt/2eObqrH
IMG_20170726_202150Polrestabes Surabaya 26/07/2017 : Pada kesempatan kali ini Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Yulianto, Sh, M.Hum memberikan penyuluhan (Binluh) kepada Para jamaah Masjid Miftahul Huda Jl. Petemon Sidomulyo 3-A No. 1-3 Surabaya usai melaksanakan sholat isya, dengan maksud dan tujuan ingin lebih mempererat Hubungan Silaturrohmi di Masjid Miftahul Huda Jl. Petemon Sidomulyo 3-A No. 1-3  Surabaya pada hari Rabu, 26/07/2017.
Yulianto mengajak untuk bersama-sama menciptakan rasa Aman, nyaman dan tenang diwilayah hukum Polsek Sawahan, ” tidak akan tercipta situasi aman tanpa adanya peran aktif dan bantuan dari pada Bapak dan Saudara para jamaah Masjid Miftahul Huda yang hadir pada saat ini.” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pentingnya menjaga persatuan dan Keutuhan di Negara kita ini dimana dalan Negara Indonesia banyak terdapat Suku, agama, ras dan adat istiadat sehingga kita harus mewaspadai aksi-aksi teror yang mengatas namakan agama padahal agama tidak pernah mengajarkan aksi teror, selain itu juga disampaikan bahwa kita semua belajar agama untuk melembutkan hati kita dan mengasihi sesama bukan menjadikan kita menjadi tambah jahat  kepada sesama dengan banyaknya aksi teror di negara ini maka pemerintah mengadakan pengawasan terhadap ormas-ormas yang menyimpang, tambah Yulianto.
Pemerintah membubarkan ormas HTI karena membahayakan persatuan bangsa indonesia oleh karena itu Polri akan melakukan pengawasan terhadap Ormas HTI  apabila masih ada kegiatan HTI yg memakai simbul HTI maka Polri akan menindak  tegas kegiatan tersebut “jelas Kapolsek sawahan”.
Selain itu dihimbau kepada para jamaah untuk akan bahaya Bahaya BULYING/ perundungan/ ejekan terhadap teman sekolahnya yang cenderung mengakibatkan kekerasan psikis maupun trauma kejiwaan, sehingga diharapkan masyarakat tidak melakukan perbuatan BULYING “pungkas Kapolsek Sawahan “.
Selain itu disampaikan hendaknya kita semua menggunakan etika dalam menggunakan medsos janganlah kita mudah untuk menghina atau mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyebarkan berita hoax yang bisa berdampak merugikan orang lain, dan apabila hal itu dilakukan maka akan dijerat dengan undang-undang ITE “tambah Kapolsek Sawahan “.
Kapolsek Sawahan menambahkan hendaknya kita mengawasi anak-anak kita yg dibawah umur 18 tahun, agar tidak menjadi pelaku tindak pidana maupun korban tindak pidana karena dewasa ini justru banyak sekali anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan kata Kapolsek sawahan.***Fda


from SurabayaRaya http://ift.tt/2eNeswA
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu