Ad Code

Responsive Advertisement

Berkas P21, Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kirim Tahanan dan Barang Bukti Perampasan Motor ke Kantor Kejaksaan Negeri

http://ift.tt/2v2tToA

IMG-20170802-WA0001Polrestabes Surabaya, 03/08/17 : Ingat kejadian Perampasan Sepeda Motor para pelakunya menggunakan kendaraan Mobil Honda Brio warna Kuning dengan Nomor Polisi awal M yang diingat oleh korban yang bernama Sis Agus Winarto asal Kalisumber RT 08 RW 02 Tambakrejo Bojonegoro yang terjadi di Jalan Raya Bendulmerisi No. 88 Surabaya depan Toto Cell pada, Kamis (22/06/17) pukul 23.40 WIB.

Aksi perampasan yang dilakukan kurang lebih 4 (empat) orang pelaku dengan cara para pelaku menganiaya korban dan saksi. Selanjutnya kendaraan sepeda motor merk Honda Beat No Pol S-4912 BF, Nomor rangka MH1JFZ115HK470081 dan nomor mesin JFZ1E1476917 dan Handphone merk Samsung Galaxy Star Mini yang ada di dalam jok motor tersebut juga terbawa lari oleh para pelaku tersebut.

Dengan kecepatan dan kecepatan Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, AKP Arif Suharto SH telah memimpin anggota opsnalnya untuk melakukan penyelidikan dan berkat bantuan CCTV dengan jangka belum 12 jam para pelaku masing-masing bernama : NOR HOLIS bin MAT HAJI dari Camplong Rabasan Madura atau telah kontrak rumah di Jl Siwalankerto Kampung Baru Gg 3/24 Surabaya dan MAT SEHRI bin KOZEH dari Desa Rabesan Kec Camplong Kabupaten Sampang Madura dan kontrak di Jl Siwalankerto Kampung Baru Gg 3 / 24 Surabaya langsung ditangkap beserta barang bukti berupa alat transportasi kendaraan mobil Honda Brio warna Kuning.

Dan kedua pelaku yang bernama NOR HOLIS bin MAT HAJI dan MAT SEHRI bin KOZEH sudah hampir 2 bulan ini mendekam di hotel Prodeo Kepolisian Sektor Wonocolo serta hasil penyidikan oleh Kejaksanaan Negeri Surabaya berkas kedua pelaku tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 maka pada hari ini Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar jam 09.30 WIB.

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Drs Rusman MH memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Arif Suharto SH bersama anggota Penyidik, Aiptu Adi Santoso dan Bripka Yudi Eko Caba Yono untuk menyerahkan 2 pelaku tersebut beserta barang buktinya ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2v2yJSD
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu