Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya Ungkap Penggelapan 19 Mobil Bermodus Rental

http://ift.tt/2u3QcZw

IMG_1969Polrestabes Surabaya, 03/07/17 : Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mendapatkan sebanyak 19 unit mobil dengan modus untuk bisnis rental atau disewakan.

“Kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya adalah anggota Polisi yang bertugas di Polsek Bubutan Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela saat merilis perkara tersebut di Halaman Mapolrestabes Surabaya, Kamis sore (3/8/17).

Dari kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan. Masing-masing di antaranya bernama Soleh Hudin (36) warga Sidoarjo, Fajar Susili (38) warga Pacitan, dan Purwanto alias Kentus (25), warga Pacitan, Jawa Timur.

Nuriadi, anggota Polsek Bubutan Surabaya, yang menjadi korban kejahatan ini, mengisahkan semula dihubungi tersangka Soleh yang menyatakan berminat membawa tiga unit mobil miliknya untuk dijalankan bisnis rental. Dia dijanjikan keuntungan beragam, per-bulan tergatung dari jenis dan tahun pembuatan mobil.

IMG_2063Sebagai contoh, untuk mobil Toyota Kijang Innova tahun keluaran 2010, Nuriadi dijanjikan keuntungan senilai Rp 5,5 juta per-bulan. Sedangkan Toyota Avanza tahun keluaran 2017, dijanjikan keuntungan Rp 6,5 juta per-bulan.

Nuriadi lantas menyepakati bisnis tersebut dan menyerahkan tiga unit mobil miliknya kepada Soleh. Namun hingga dua bulan berjalan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Soleh setiap kali dihubungi juga selalu berkelit.

Anggota polisi yang tergabung dalam kesatuan intelijen itupun mencurigai tiga unit mobilnya telah digelapkan dan korban selanjutnya memasukkan laporan resmi ke Polsek Bubutan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh rekan-rekannya di Unit Reserse Kriminal Polsek Bubutan Surabaya.

“Ternyata memang benar tiga unit mobil milik Nuriadi tidak direntalkan, melainkan digelapkan oleh tersangka Soleh, yaitu digadaikan melalui tersangka Fajar dan Purwanto di Kabupaten Pacitan,” jelas alumnus Akpol 2000 itu.

Saat menangkap Fajar dan Purwanto di Pacitan itulah, polisi mendapati mobil-mobil lainnya yang juga telah digelapkan. “Totalnya kami mengamankan sebanyak 19 unit mobil milik berbagai korban, tiga unit di antaranya milik Nuriadi,” tandas Leonard.

IMG_2087Atas perbuatannya, kini polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 372 dan 378 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Setelah pelaksanaan rilis, secara simbolis Kasat Reskrim, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya dan Kapolsek Bubutan kembalikan barang bukti mobil kepada para korban.***Day

Foto :
1. Press Release Kasus Penggelapan oleh Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya dan Kapolsek Bubutan.
2. Pengembalian barang bukti mobil hasil penggelapan dikembalikan kepada para korban.



from SurabayaRaya http://ift.tt/2u4hOhk
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu