Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Rungkut Bekuk Pasutri Pelaku Penggelapan Uang Kampus Ubaya

http://ift.tt/2hATXQt

gelapkampusSurabayaraya 15/12/16 : Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri yang sekongkol melakukan Penggelapan Uang milik salah satu Kampus yang ada di kawasan Rungkut Mejoyo Surabaya, Kamis (15/12/16).

Pasutri (Pasangan Suami Istri) tersebut diketahui adalah AW (45), warga Rungkut Permai Kel.Rungkut Tengah, dan istrinya yang berinisial AK (40), warga Semolowaru Elok Kec Sukolilo Surabaya. Karena ditempatkan di Divisi Keuangan Pasutri ini dengan mudah melakukan pencurian dengan cara menggelapkan uang milik perusahaan ditempat keduanya bekerja.

Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari Drs Ec H Sri Mince Endramawan SH MM (64), Direktur Keuangan Kampus Ubaya Surabaya. Penggelapan itu sendiri dilakukan kedua tersangka pada Rabu, (20/01/2016) yang lalu di tempat kedua bekerja.

Modus yang dilakukan keduanya ialah, dengan memalsu infois pembayaran dan merubah nomor rekening dan memasukkan kereking pribadi milik keduanya.

“Suami isteri tersebut diterima masuk bekerja di Ubaya Surabaya sejak sekitar tahun 2009 s/d 2013 dan ditempatkan pada Direktorat Keuangan”, kata Dwi Heri, Kamis (15/12/2016).

Dan sekitar tahun 2013 s/d 2016 tersangka Achmad dipindah tugaskan dengan diberikan kepercayaan untuk membuat bukti Kas keluar jika ada pembayaran melalui pembuatan Bilyet Giro maupun Cek dalam proses pembayaran ke Suplier.

Namun dari kepercayaan yang diberikan, tersangka Achmad menyalah gunakan dengan memalsu Infois pembayaran dan merubah nomor rekening yang sebenarnya, diganti dengan nomor pribadi (dipalsukan) yang pengiriman uangnya dimasukkan tersangka dan juga ke rekening istrinya.

Barang bukti yang disita dari pasutri tersebut berupa, 41 lembar bukti kas keluar, 28 lembar slip bukti setoran dari BCA dengan nomor rekening yang sudah diganti, 8 lembar slip permohonan pengiriman uang dari Bank BCA yang dipalsukan, 1 buku tabungan dari Bank BCA atas nama istri tersangka.

Kini keduanya ditahan di Mapolsek Rungkut  untuk selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penyidikan lebih lanjut karena diduga melanggar Pasal 378 Jo 374 KUHP.***day



from Tribratanews Surabaya http://ift.tt/2hy49Mq
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu