Ad Code

Responsive Advertisement

Ancam Korban Sebelum Diajak Bersetubuh, Pemuda Banjar Melati Dibekuk Polsek Lakarsantri

http://ift.tt/2jrMyTm
Tersangka Diapit Dua Tersangka Polsek Lakarsantri

Tersangka Diapit Dua Anggota Polsek Lakarsantri

Surabayaraya 29/1/2017 : Nekat menggagahi Anak Baru Gede (ABG) atau masih dibawah umur, HM (24) digelandang ke Mapolsek Lakarsantri.

Pelaku kini dijebloskan kedalam jeruji besi penjara.

Warga Banjar Mlati, Lakarsantri tersebut mencabuli sebut saja Bunga (15) di dekat Waduk Banjar Mlati lakarsantri Surabaya pada,  Minggu 22 Januari 2017 yang lalu.

Tertangkapnya tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri berawal saat tersangka ini melintas di area tanah kosong di Jl. Bukit Bali Citraland.

Korban yang saat itu sedang pesta miras (Minuman keras) bersama beberapa teman laki-lakinya berpapasan dengan pelaku.

“Lalu diajaklah pelaku ini bergabung pesta miras bersama korban dan juga teman lainnya ,” kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Slamet Sugiarto, Minggu (29/1/2017).

Masih kata Slamet, di tanah kosong tersebut tepatnya di dekat sekolah Cita Hati Jl. Bukit Bali Citra Land, Surabaya akhinya tersangka ikut gabung minum miras. Setelah korban dalam keadaan mabuk, tersangka mengajak korban pindah tempat yaitu ke Waduk di dekat Puskesmas Banjar Mlati.

“Disitulah korban di ancam oleh tersangka kalau tak mau di ajak bersetubuh korban akan di masukan ke dalam sungai oleh tersangka “, jelas Slamet Sugiarto.

Karena korban takut dengan ancaman pelaku, setelah itu terjadiah persetubuhan tersebut.

Polisi yang mendapatkan laporan dari korbannya langsung mengamankan pelaku.

Kini HM menjalani pemeriksaan di Polsek Lakarsantri guna penyidikan lebih lanjut, bila terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2kgmfnL
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu