Surabayaraya, 27/1/2017 : Operasi Cipkon (Cipta Kondisi) yang digelar aparat polsek Tambak Sari Surabaya, 12/1/2017 kemarin, membuahkan hasil. Terbukti, dari razia itu, polisi mengamankan dua pria warga Simo Mulyo Surabaya, AI (34) dan MA(33).
Saat itu, polsek Tambak Sari sedang menggelar cipkon di kawasan jalan tambang boyo Surabaya, dan dipimpin langsung Kompol David Triyo Prasojo. Tiba-tiba dua laki-laki itu kaget, ketika ada razia dan hendak melarikan diri.
Setelah dilakukan penghadangan, polisi langsung memeriksa ponsel keduanya, dan kebetulan ada sms yang mengarah kepada transaksi narkoba. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku baru saja melakukan pesta narkoba.
Saat itu juga, polisi langsung mendatangi rumah keduanya dan melakukan penggeledahan. Dari upaya tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dan alat hisapnya.
“Keduanya mengaku membeli narkotika kepada seseorang berinisial D yang kini masih buron, dengan harga 200 ribu per poketnya”, kata David.
Sementara untuk proses lebih lanjut, dua tersangka ini akan dijerat UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. ***Ars
0 Comments