Surabayaraya 29/1/2017 : Luka terkena lemparan botol minuman keras (Miras) jenis Chivas membuat Eriyono(50) asal Kebraon Tegal melaporkan JM (53) warga Jl. Kebraon ke Polsek Karangpilang Surabaya.
Akhirnya pedagang buah ini dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karangpilang pada, Sabtu (28/1/2017) karena dilaporkan telah melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka pada bagian kepala.
Kejadian itu sendiri berawal saat pelaku yakni JM, entah dalam perkara apa dirinya terlibat cek cok mulut dengan seseorang bernama Hadi disamping Mushola Al Hidayah Kebraon.
Sontak pelaku memukul korban dengan botol miras tersebut. Kapolsek Karang Pilang Kompol Eko Widodo mengungkapkan, saat itu, karena ada ribut – ribut maka korban mendatangi TKP untuk melerai keributan tersebut.
JM yang saat itu ribut terlihat cek-cok mulut dengan Hadi Lulusno,dan korban berusaha melerai.
“Tiba-tiba korban terkena pukul dengan botol miras sehinga korban mengalami luka memar di pipi kanan dan luka robek hingga berdarah di bibir sebelah kanan atas”, ungkap Eko.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu
botol miras merk Chivas Regal. Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan korban dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Karangpilang Surabaya.
Jika terbukti bersalah pelaku terancam dipenjara selama 5 tahun karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya terluka.***Ars
0 Comments