Ad Code

Responsive Advertisement

Dituduh Mencuri HP, Teman Dikeroyok

http://ift.tt/2lOIr8H
Ke lima Tersangka Diamankan di Mapolsek Gayungan

Ke lima Tersangka dan barang Bukti Diamankan di Mapolsek Gayungan

Surabayaraya 25/2/2017 : Sakit hati dituduh sebagai pencuri handphone, membuat tersangka berinisial RW, warga Siwalankerto Utara, kalap. Kemudian melampiaskan sakit hatinya itu, dengan cara mengeroyok temannya sendiri berinisial AP (21), warga A Yani. Beruntung, tindakan pengeroyokan di akses Tol Juanda, Jalan Kerto Menanggal, itu berhasil diketahui oleh anggota Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya.

Alhasil, polisi menangkap RW dan empat orang temannya, masing-masing berinisial AZ (25), warga Rusun Romokalisari Blok C2 No. 215 Gresik, AR (23), warga Siwalankerto Utara RT 02/03, APP (21), warga Brebek III E no 6 Waru Sidoarjo, JP (20), warga Bigjen Katamso gg 5 RT 19/01 Janti Sidoarjo.

Kapolsek Gayungan Kompol Esti Utami mengungkapkan, kejadian pengeroyokan , Minggu (19/2/2017), sekitar jam 07.00 WIB. Berawal korban handphonenya hilang. Kemudian menuduh RW. Merasa tersingggung, tersinggung keesokan harinya RW dan teman-temannya mendatangi rumah korban yang sedang berada di rumahnya.

“Korban tidak curiga sama sekali karena memang dengan para tersangka sudah saling mengenal dan menurut saja saat diajak pergi ke akses tol Juanda,” beber Kompol Esti Utami.

Sempai di TKP, korban langsung dikeroyok, dipukul menggunakan sabuk, dan kayu. Perbuatan ini, diketahui security Tol Juanda dan kemudian melapor ke Polsek gayungan.

Seketika itu, Piket Reskrim dan anggota opsnal lainnya mendatangi TKP dan menangkap kelima pelaku pengeroyokan ke Mapolsek Gayungan, beserta barang bukti sebatang kayu balok ikat pinggang kulit.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijebloskan ke penjara setelah dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara..***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2lOI51T
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu