Ad Code

Responsive Advertisement

Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Penadah Asal Lumajang

http://ift.tt/2lgjVu8
863389c9-0fca-4848-9f5c-1da406636841

Press Release Kasus Penadahan di Mapolrestabes Surabaya

Surabayaraya 24/2/17:  Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku Penadahan yang memasarkan barang hasil curian melalui akun jejaring Sosial Facebook (FB).  NH (21) dan AS (34), asal Randu Agung, Lumajang ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena bekerjasama menjual hasil motor curian lewat FB.

Awal mula kasus ini saat AS membeli motor Suzuki Satria FU milik seorang kawan berinisial SD dengan harga Rp 2 juta. Motor dijual harga murah, karena merupakan motor curian dan AS tahu. Karena motor curian, maka tidak dilengkapi surat-surat, seperti STNK dan BPKB.

AS memutuskan membeli motor dengan maksud akan menjualnya lagi dan harap bisa mendapat keuntungan lebih besar. Harapan AS ternyata sulit terwujud dan motor yang dibelinya tanpa STNK-BPKB lama tidak terjual. AS pun meminta bantuan keponakannya, NH.

NH akhirnya membantu pamannya dengan menawarkan penjualan motor curian melalui medsos Facebook.

b1e9817e-2978-4b84-ac14-34c6dabbb412

Motor Hasil Curian Dikembalikan kepada Pemiliknya

“Ini merupakan hasil ungkap melalui tim cyber patrol. Awalnya kami mendapat infomasi jika ada motor yang dijual dengan harga sangat murah di Facebook. Harganya murah karena tanpa STNK dan BPKB,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Jumat (24/2/2017).

Menurut Shinto, tersangka Hidayat menjual motor curian lewat sebuah grup FB.  Dalam grub FB itu, tersangka Hidayat memberi keterangan motor ini yatim piatu.

“Kalimat yatim piatu ternyata sebuah kode jika motor tanpa STNK dan BPKB,” tutur Shinto.

Polisi yang curiga dengan penjualan motor murah di Facebook, akhirnya pura-pura transaksi.  Disepakati melakukan pertemuan di depan waduk kampus Unesa Lidah Wetan Surabaya. Begitu tersangka NH muncul dengan motor curiannya, Polisi langsung meringkusnya.

Sedangkan Tersangka NH mengaku, ide menjual motor curian melalui Facebook dilakukan dengan harapan bisa lebih aman. Polisi sempat kebingungan siapa pemilik motor curian. Lantaran nomor mesin dan rangka sudah digerenda.

“Kami meminta bantuan Labfor dan dengan meneteskan cairan khusus ke mesin motor, akhirnya diketahui pemiliknya,” terang Shinto.

Pemilik motor adalah Ari Nuristin, asal Sumbersari Jember. Motor milik Ari ini sudah dicuri pada 2012 lalu.

“Alhamdulillah motor bisa ditemukan. Saya sebenarnya sudah melupakan kehilangan motor lima tahun lalu. Terima kasih Pak Polisi,” aku Ari.***chm/day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2lgjWhG
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu