Ad Code

Responsive Advertisement

Dikeroyok Tujuh Temannya Sendiri, Gaga dan AH Ditemukan Lebam dan Penuh Darah

http://ift.tt/2ogbGjt
Para Tersangka Diapit Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya

Para Tersangka Diapit Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya 29/3/2017 : Satreskrim Polrestabes Surabaya berburu selama satu bulan lebih akhirnya membuahkan hasil. Dan berhasil menangkap 7 (tujuh) pelaku pengeroyokan terhadap dua orang, yaitu Gaga Tri Utomo (21) asal Jalan Tuwowo Surabaya dan AH (14), pelajar SMP yang masih tetangga Gaga. Pengeroyokan itu sendiri menyebabkan Gaga dan AH luka bocor pada kepala dan sejumlah luka lebam pada wajah keduanya.

Kejadian itu sendiri terjadi pada 21 Februari 2017 lalu. Gaga dan AH dikeroyok 7 pelaku di Jalan Tuwowo III-B, tepat depan rumah No. 8 Surabaya sekitar pukul 22.30 Wib. Beruntung saat itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang melakukan kring serse. Sehingga saat kedua korban tergeletak penuh darah, mereka langsung dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

“Saat anggota kami tiba di TKP, para pelaku sudah kabur. Darisana, kami memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Bukti petunjuk di TKP juga kami kumpulkan. Hingga kami berhasil mengidentifikasi para pelakunya,” tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (29/03/2017).

Akan tetapi, perburuan terhadap pelaku yang teridentifikasi tersebut tidak mudah. Sebab, para terduga pelaku sudah kabur dari rumah masing masing. Tetapi, pendeteksian terhadap pelarian para pelaku tetap dilakukan secara intens oleh polisi. Sehinga pada saat para pelaku terdeteksi pulang ke rumah, para pelaku ini langsung diringkus secara bertahap.

Ke Tujuh tersangka pengeroyokan tersebut antara lain Ragil (19) warga Jalan Kapas Lor, SY (17) warga Jalan Kapas Lor Wetan, DP (17) warga Jalan Kapas Lor, Andik Wijaya (18) warga Jalan Kapas Lor Wetan, Dion Lesmana (18) Jalan Kapas Lor Wetan, FZ (17) warga Kapas Lor III, serta Indra Andrianto (18) warga Jalan Kapas Lor Wetan Surabaya.

Penangkapan ketujuh pelaku secara bertahap. Yaitu Kamis, Jumat atau tanggal 23, 24 Maret 2017 serta Rabu ;(29 Maret 2017). “Antara para pelaku dan kedua korban, saling kenal. Karena mereka sebenarnya tetangga kampung. Motif pengeroyokan ini hanya atas dasar salah faham,” beber AKBP Shinto.

Sebelum pengeroyokan, pelaku Ragil menemui kedua korban di TKP. Saat itulah, Ragil menanyakan kepada korban Gaga, apa sebenarnya permasalahan antara Gaga dan SY (salah satu pelaku). Namun Ragil merasa jawaban Gaga tidak mengenakkan. Sehingga Ragil tersinggung dan memanggil ke enam temannya. Darisanalah, Gaga dan AH langsung dikeroyok menggunakan ikat pinggang bergesper besi stainless dan tangan kosong.

Tujuh pelaku, saat ini dalam pemeriksaan intensif Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Mereka bahkan dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2ogi36k
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu