Ad Code

Responsive Advertisement

Gubernur Jawa Timur Pimpin Rapat Penetapan Pergub terkait Tata Kelola Taxi Online di Mapolda Jatim

http://ift.tt/2nDha9R

29e7ea72-4be7-405f-93af-c050eeaca00aPolrestabes Surabaya, 30/03/17 : Gubernur Jawa Timur, Soekarwo memimpin langsung Rapat Penetapan Peraturan Gubernur terkait Tata Kelola Taxi Online yang diikuti sekitar 90 Orang perwakilan dari Dinas Perhubungan, SKBD Jatim, Kapolres Se-Jatim, Organda, SPTI, SPSI, Uber, dan Trayek. Pelaksanaan Rapat dilaksanakan di Ruang Tribrata Mapolda Jatim, Kamis (30/03/17).

Pada Pukul 10.20 WIB, Rapat Dibuka dengan Sambutan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Machfud Arifin, SH. Pada intinya Kapolda Jatim menyampaikan selamat datang kepada para peserta pertemuan pada hari ini.

“Kegiatan ini Kami Laksanakan untuk Mengatur Angkutan dan Kondusifitas Wilayah Jawa Timur,” ujar Irjen Pol Machfud Arifin.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tetang rancangan peraturan angkutan yang telah ditandatangani oleh semua pihak pengguna agar kegiatan transportasi teratur di Daerah Jawa Timur.

bdefc9b7-5223-4ace-a5c1-f3c879816c78“Gubernur mempunyai kewenangan mewakili pemerintah pusat untuk mengatur angkutan online ini selama tidak melanggar hukum yang ditetapkan pemerintah, Kewajiban kita semua untuk memelihara hidup bersama, terkait dengan transportasi pemerintah sebagai penengah mengenai angkutan online sehingga dapat tercapai suasana yang baik, ” ucap Soekarwo.

Jadi peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2017, Peraturan Gubernur dibuat untuk menciptakan keadilan, tidak merugikan salah satu pihak karna itu pergub dirancang melibatkan semua pihak.

Pada intinya pergub yang disetujui bersama ini mengatur beberapa hal antara lain tentang Tarif bawah yang harus di putus, peraturan untuk anak sekolah harus membayar 50 persen, STNK harus berbadan usaha yang telah dilaporkan di Dishub, Tidak menaikkan penumpang di terminal, bandara, rumah sakit, sesuai pergub yang di tentukan.

ae3cc8c9-f8b1-4d9d-8c05-477128839186Tidak hanya itu, Usia maksimal kendaraan di batasi 10 th, sebagai standart layak pakai, Pengguna aplikasi harus ada kantor minimal Kota propinsi., Semua kegiatan dan surat harus terdaftar di Dishub, dan terhubung dengan Kominfo, agar semua kegiatan dapat di kendalikan, Setiap kendaraan harus ada tanda pengenal, atau stiker yang jelas, Jumlah angkutan Online di Jatim sebanyak 4450 unit, untuk di Surabaya kuotanya 3000 Unit kendaraan.

Peraturan harus wajib dilaksanakan oleh pengguna karena sudah di setujui oleh semua, yang paling repot saat ini sepeda motor/ ini Gojek, karna sampai saat ini belum ada peraturanya.

Berbagai pertanyaan disampaikan oleh perwakilan dari peserta rapat yang ditanggapi langsung oleh Gubernur Jatim. Mengenai badan hukum pengguna atau perlindungan, sampai saat ini belum ada rancangan atau pergub, karna permasalahan angkutan yang baru dapat dirancang. Kedepan kota juga akan membahas tentang perlindungan terkait pengguna jasa online ini.

“Masalah kuota saya harap jangan ada permainan kuota, karna pergub ini telah di atur dan di teliti sesuai di lapangan. Mengenai jumlah dan tempat, jangan khawatir, apabila kuota di patuhi meja penghasilan di Gresik, Sidoarjo, Bangkalan, Mojokerto, dan malang tidak akan rugi, dan tidak akan lari ke Surabaya karna semua telah di pertimbangkan dan di hitung,” tutup Gubernur Jatim, Soekarwo.

Kegiatan baru berakhir pada pukul 11.45 Wib dan ditutup dengan Pembacaan Doa dan Ramah Tamah. Seluruh rangkaian kegiatan rapat dapat berjalan aman, lancar dan terkendali.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2nDiZmV
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu