Ad Code

Responsive Advertisement

SatReskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Party Gay

http://ift.tt/2pL7UTb

reskrim 20170430 183023Polrestabes Surabaya 30/4/17: Mendapat informasi dari masyarakat tentang party Gay yang dilakukan di salah satu hotel di Surabaya. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penggerebekan terhadap 2 kamar yang ada di hotel tersebut (29/4).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, masing-masing kamar 314 dan kamar 203, petugas menemukan 11 orang di kamar 314 dan 3 orang di kamar 203. Berdasarkan pengamatan secara visual terlihat ada di antara mereka yang Bahkan tidak menggunakan pakaian sama sekali ketika itu dan kesemuanya adalah laki-laki.

“Pada saat kita masuk kedalam kamar tersebut, 5 diantaranya berada dalam satu ruangan yang sedang menyaksikan atraksi atau video porno yang memang beredar untuk kaum homo atau kaum Gay,” ucapnya.

Petugas juga menemukan adanya kondom baik yang baru maupun bekas serta sampah-sampah yang ada di sekitar kamar bagian dalam tersebut.

“Dari sana kita kemudian mengidentifikasi dengan alat bantu handphone, juga keterangan dari mereka yang saling bersesuaian, maka kami pastikan bahwa ke-14 orang tersebut adalah kelompok Gay yang datang tidak hanya dari Surabaya namun dari kota sekitar seperti Jombang Madiun Sidoarjo bahkan dari Yogyakarta,” cetusnya.

Karena adanya undangan party Gay yang sudah disebarkan selama beberapa hari, rencananya party gay akan dilaksanakan selama 3 hari, Mulai dari Sabtu sampai dengan hari Selasa pagi.

8 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu JPA alias Andre (43) warga Jombang (pengusaha rental PS), AS (22) Warga Sampang (mahasiswa), AL alias Luki (25), warga turen malang, SD (44), warga kedamaian Gersik, ISW (40) warga Sentul Sleman, AS alias Ahmad (35) warga Ngingas Sidoarjo, KH alias Bela (23), warga waru Sidoarjo dan FGF alias Feri (25) warga Kupang (mahasiswa S2 Ubaya).

Sedangkan kepada 6 orang lain diperiksa sebagai saksi diantaranya AIS (20), warga Sedati (mahasiswa), MA alias Apri (29), warga Notokrajan Jogja, AN alias Nir (24), warga Mangunrejo Magelang, TH alias Tri (27), warga Jiwan Madiun (mahasiswa), RTA alias Atma (36) warga Madiun (Fotografer) dan Es alias Erik (34), warga dukukupang Surabaya.

“Dari keterangan lanjutan secara mendalam kami memilah adanya empat peran dari 14 orang yang kami amankan di hotel tersebut, yang pertama adalah orang yang mempunyai inisiasi atau ide (inisiator) serta membroadcast undangan party, dia adalah saudara Andre yang bekerja sehari-hari sebagai pengusaha rental PlayStation di wilayah Jombang,” kata shinto.

reskrim 20170430 183212Pernah juga melakukan hal yang sama, menginformasikan, membroadcast dengan menggunakan BBM di daerah Madiun, tetapi tidak mempunyai tanggapan atau peminat, namun di Surabaya yang bersangkutan mempunyai banyak peminat. Dimana peminat-peminat ini harus membayarkan uang terlebih dahulu, 50 sampai Rp100.000.

Barang bukti yang disita yaitu HP milik para tersangka dan saksi, kondom bekas dan kondom baru, tisu, pakaian dalam, motor dan mobil, senjata tajam, buku rekening, uang Rp 1.100.000, catatan daftar tamu, bill hotel, sampah tisu, TV, Tas, USB berisi video porno homo.

“Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 32, 33, 34 dan 36 undang-undang pornografi serta terhadap inisiator khusus kita terapkan pasal 45 undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Satu di antara para peserta Party Gay didalam mobilnya kedapatan membawa senjata tajam, sehingga terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 2 undang-undang Nomor 12 darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana paling minimal adalah 5 tahun penjara,” pungkas KasatReskrim Polrestabes Surabaya. ***chm



from SurabayaRaya http://ift.tt/2pKVVF5
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu